REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi mengeluarkan kebijakan khusus mengenai perpanjangan masa studi untuk mahasiswa yang berada di batas akhir masa studinya. Mahasiswa yang memenuhi syarat akan dibebaskan biaya untuk perpanjangan masa studi.
Menurut Rektor Unpad, Rina Indiastuti, kebijakan khusus berupa perpanjangan satu semester itu diberikan kepada mahasiswa yang seharusnya lulus di semester berjalan tetapi mendapat kendala tertentu sehingga tidak dapat menyelesaikan studi pada waktunya.
"Kendala yang dimaksud terutama terkait kepada mereka yang penyelesaian studinya terhambat oleh dampak wabah Covid-19," ujar Rina kepada wartawan, Senin (20/4).
Selain perpanjangan masa studi, dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020, dinyatakan bahwa mahasiswa yang memenuhi syarat dapat pula dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).