REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Polisi Ipoh, Perak, Malaysia, menahan seorang salesman dan mahasiswi yang dituduh mengejek Islam dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Kepala Polisi Distrik ACP, A Asmadi Abdul Aziz, mengatakan, tersangka pertama yang berusia 20 tahun dijemput di Taman Kledang, Menglembu, pukul 23.15. Sementara itu, tersangka lainnya yang juga berusia 20 tahun ditahan segera di Taman Silibin Ria.
“Tersangka pria mengaku sebagai orang yang terlihat 'berdoa' di video, sementara yang lainnya mengaku merekam video menggunakan ponselnya di sebuah penginapan di Taman Lapangan Terbang, sebelum mem-posting-nya di akun Instagram-nya," ucap A Asmadi dikutip di Malay Mail, Senin (20/4).
Rekaman video itu akhirnya diketahui sebenarnya dibuat pada 28 Oktober tahun lalu pukul 01.27. A Asmadi mengatakan, penyelidikan awal mengungkapkan mahasiswi itu telah menghapus video karena takut setelah menjadi viral.
Dia mengatakan, sebagai barang bukti, dua ponsel telah disita. Sementara itu, dua orang tersangka ditahan selama empat hari hingga 22 April.
Penahanan dilakukan untuk proses penyelidikan, berdasarkan Bagian 4 (1) dari Sedition Act 1948; Bagian 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Minor 1955; serta Bagian 298 KUHP dan Bagian 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1988. Dalam video berdurasi 28 detik itu, tersangka pria itu terlihat mengolok-olok ibadah yang dilakukan umat Muslim, sementara teman-temannya terdengar tertawa.