Selasa 21 Apr 2020 04:30 WIB

Usul Perppu Jadi APBN-P, Dradjad Bandingkan Surya vs Stafsus

Mengubah perppu menjadi APBN-P akan menguatkan fungsi kontrol dana Covid-19.

Red: Joko Sadewo
Besaran dan Perincian Insentif Kartu Prakerja
Foto: Infografis Republika.co.id
Besaran dan Perincian Insentif Kartu Prakerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom senior Indef Dradjad Wibowo membandingkan kasus Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Syah Devara, dengan kasus mantan menteri agama Suryadharma Ali. Jika tidak karena dilindungi Perppu 1/2020 pasal 27 maka mereka yang terlibat dalam proyek pelatihan kartu prakerja dari kedua stafsus Presiden tersebut bisa bernasib seperti Suryadharma.

Dradjad mengatakan seandainya proyek itu dilakukan oleh politisi DPR atau Menteri dari parpol, maka akan banyak pihak berteriak agar KPK menangkap mereka yang terlibat.

Dradjad membandingkannya dengan kasus vonis terhadap mantan menteri agama Suryadharma Ali. Majelis hakim tipikor yang diketuai Aswidjon pada 11 Januari 2016, memvonis penjara 6 tahun untuk Suryadharma.

"Salah satu perbuatan bang Surya yang divonis pidana adalah terkait konsorsium penyediaan rumah di Jeddah dan Madinah yang kemahalan sebesar 15,498 juta riyal, atau sekitar Rp 37,2 milyar dengan kurs saat itu," kata Dradjad dalam pesan watsapp kepada republika.co.id, Senin (20/4).