Senin 20 Apr 2020 22:20 WIB

Kapolresta Minta Warga Banjarmasin di Rumah Selama PSBB

PSBB di Banjarmasin mulai diberlakukan pada Kamis, 23 April 2020.

Suasana jalan di tepian Sungai Martapura yang sepi menjelang malam di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (18/4/2020). Sejak merebaknya wabah COVID-19 hingga sekarang tidak ada lagi kunjungan wisatawan ke objek wisata yang menjadi salah satu landmark di Kalimantan Selatan itu.
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Suasana jalan di tepian Sungai Martapura yang sepi menjelang malam di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (18/4/2020). Sejak merebaknya wabah COVID-19 hingga sekarang tidak ada lagi kunjungan wisatawan ke objek wisata yang menjadi salah satu landmark di Kalimantan Selatan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan SIK MM mengatakan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga di kota ini diharapkan bisa berdiam diri selama 14 hari di dalam rumah.

"Mari kita sama-sama mendukung pelaksanaan PSBB yang dilakukan pemerintah kota untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau Covid-19," ujarnya, di Banjarmasin, Senin (20/4).

Dia menyatakan, saat pelaksanaan PSBB nanti, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang tidak mengikuti anjuran yang diberikan oleh pemerintah kota.

Sebelum melakukan tindakan tegas, pihaknya terlebih dahulu memberikan sosialisasi terhadap masyarakat terkait pelaksanaan PSBB ini selama 14 hari dan bisa diperpanjang.

"PSBB mulai dilakukan pada Kamis (23/4) dan dalam kurun waktu itu, tiga pilar yakini pemerintah kota, Polri dan TNI akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," kata Kombes Rachmat, di ruang kerjanya.

Ia menambahkan selama PSBB dilaksanakan, pihaknya akan menurunkan personel sebanyak 20 orang di setiap kelurahan dan dibantu oleh personel TNI sebanyak 20 orang dan 20 personel lagi dari Satpol PP.

Nantinya para personel itu akan melakukan pengawasan dan juga imbauan kepada masyarakat secara bergantian, agar warga tetap di rumah. "Bagi kawasan yang masuk dalam zona merah, maka petugas akan melakukan pengawasan ketat di kawasan tersebut," ujar perwira jebolan Sat Brimob Polda Kalsel itu pula.

Mantan Kapolres Balangan itu, juga mengingatkan agar warga yang masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19, agar melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah.

Apabila tetap saja orang yang masuk ODP dan OTG berkeliaran serta masih berinteraksi, maka saat PSBB ini, petugas akan melakukan upaya paksa untuk membawa orang tersebut masuk ke karantina terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah setempat.

"Khusus kluster Gowa yang ada di kota ini, agar sementara dapat melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes Covid-19 keluar, dan diharapkan mereka jujur kepada petugas kesehatan agar bisa diambil tindakan cepat, karena kejujuran mereka bisa memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement