Selasa 21 Apr 2020 14:21 WIB

Evaluasi Kebijakan Fiskal dan Realokasi Dana Atasi Covid-19

prioritas kebijakan fiskal adalah pembiayaan jaring pengaman sosial

Serangkaian kebijakan fiskal  diambil pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini. Seperti halnya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19.
Foto: istimewa
Serangkaian kebijakan fiskal diambil pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini. Seperti halnya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG --Serangkaian kebijakan fiskal  diambil pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini. Seperti halnya kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Prov. Kepulauan Babel, Fery Afriyanto usai mengikuti video conference dengan kemendagri dan pemda se-Indonesia. Terkait pembahasan tata cara kebijakan refocusing dan realokasi anggaran penanganan dampak Covid-19 yang dilakukan oleh pemda.

“Vicon hari ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya, terkait dengan kondisi yang harus pemda selesaikan khususnya terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran, beberapa waktu lalu pihak kemendagri dan kemenkeu telah menyampaikan mengenai percepatan refocusing dan realokasi anggaran yang harus pemerintah daerah lakukan, dan hari ini dibahas mengenai teknis nya, sehingga pada saat pelaksanaannya nanti seluruh pemerintah daerah se-Indonesia melaksanakan dengan baik dan benar,” katanya seperti dikutip laman resmi pemprov Babel Senin (20/4).

Dijelaskan Kepala Bakuda Fery Afriyanto di tahap awal refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 bahwa anggaran difokuskan pada belanja kesehatan dan juga mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan  tim gugus tugas Covid-19.

“Kebijakan refocusing ini terus berkembang menyesuaikan dari kondisi masing-masing daerah, namun di Bangka Belitung pada tahap I kebijakan refocusing telah pemprov sampaikan kepada pihak kementerian khususnya mengenai refocusing anggaran terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Misalkan seperti belanja kesehatan dan gugus tugas Covid-19 sudah kita sampaikan anggarannya kepada masing-masing dinas teknis yang menanganinya,” katanya.

Namun melihat perkembangan dampak dari pandemi ini di daerah-daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020, yang berisikan amanah mengenai kebijakan fiskal yang dapat dilakukan oleh pemda untuk berperan dalam penanganan Covid-19. 

Adapun prioritas kebijakan fiskal sebagaimana tertuang dalam SKB tersebut mencakup untuk pembiayaan penyediaan jaring pengaman sosial. Meliputi bansos kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Covid-19 dan penanganan dampak ekonomi.  Terutama menjaga agar usaha daerah tetap hidup antara lain melalui pemberdayaan UMKM serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.

“Dan hari ini pemprov juga telah bertemu dengan pihak DPRD provinsi terkait dengan refocusing kegiatan pemprov dalam jaringan pengamanan sosial kemudian juga akan kita sampaikan kepada kementerian keuangan terkait denga refocusing penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujarnya. 

Saat ini pengalokasian anggaran bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasi untuk penanganan dampak ekonomi sebagaimana hasil pembahasan dengan pihak dewan saat ini disepakati bernilai sebesar 40 miliar rupiah. 

“Untuk nilai pagu anggaran untuk membiayai penyediaan jaring pengaman sosial kurang lebih ada sebesar 40 miliar rupiah, namun ini bisa berubah untuk itu kita menunggu data dari dinas sosial dan dinas terkait terkait dengan data jumlah masyarakat secara ekonomi terkena dampak,“ katanya.

Dalam SKB tersebut juga mengamanahkan bagi pemda yang telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD, untuk menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada kementerian keuangan, Hal ini juga menjadi satu persyaratan dalam penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemda.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement