Selasa 21 Apr 2020 19:47 WIB

WFH untuk ASN Depok Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Pemkot Depok menyebut perpanjang WFH untuk ASN karena Covid-19 makin menyebar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima bantuan 2.500  alat rapid test dari Kadin DKI Jakarta, di Balai Kota Depok. Pemkot  Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.
Foto: Diskominfo Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima bantuan 2.500 alat rapid test dari Kadin DKI Jakarta, di Balai Kota Depok. Pemkot Depok kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan perpanjangan masa bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020, yaitu tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dalam rangka percepatan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, Selasa (21/4).

Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online. "Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujarnya.

Menurut Idris, ASN Pemkot Depok diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Selain itu, ASN harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

"Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.

Hal tersebut, dia melanjutkan, sudah sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. "Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19 serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," ungkap Idris. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement