REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dengan perpanjangan masa bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020, yaitu tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dalam rangka percepatan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM, Selasa (21/4).
Idris menekankan, ASN yang bekerja di rumah ini harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online. "Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujarnya.
Menurut Idris, ASN Pemkot Depok diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Selain itu, ASN harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
"Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, ASN dan non-ASN dianjurkan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.
Hal tersebut, dia melanjutkan, sudah sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. "Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19 serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut," ungkap Idris.