Selasa 21 Apr 2020 21:10 WIB

Selama PSBB, 11.200 Perusahaan Ajukan Izin Operasi

Ada syarat kegiatan industri harus mengedepankan protokol kesehatan sesuai aturan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gelar konferensi pers virtual di Jakarta, pekan lalu. Menperin menyebutkan, terdapat sekitar 11.200 perusahaan yang mengajukan izin operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gelar konferensi pers virtual di Jakarta, pekan lalu. Menperin menyebutkan, terdapat sekitar 11.200 perusahaan yang mengajukan izin operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, terdapat sekitar 11.200 perusahaan yang mengajukan izin operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 11.172 di antaranya telah mengantongi izin tersebut. 

Dari jumlah itu, sebanyak 4.383 di antaranya merupakan industri kimia, farmasi, dan tekstil. Lalu sebanyak 3.518 perusahaan di antaranya bergerak di industri logam, mesin, alat transportasi, serta elektronika.

Baca Juga

Kemudian sebanyak 2.788 industri agro dan 425 industri aneka. Disusul oleh 42 litbang industri serta sebanyak 16 perusahaan perwilayahan industri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan izin kepada perusahaan yang ingin beroperasi selama PSBB, asal perusahaan bersangkutan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kementerian telah menyiapkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).

Dengan begitu, semua industri yang berniat tetap lakukan kegiatan industri selama PSBB dapat langsung mengajukan izin secara online lewat Siinas. Dalam lembaran IOMKI tersebut, kata Agus, pada paragraf ketiga dan keempat sudah jelas dinyatakan, kegiatan industri harus kedepankan protokol kesehatan sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan. 

"Bagaimana kita pastikan kegiatan ekonomi melalui manufaktur bisa tetap jalan. Kita nggak boleh karena Covid-19, shutdown atau matikan total industri, pada kenyataannya banyak industri tetap lakukan ekspor," ujarnya dalam diskusi virtual dengan wartawan pada Selasa, (21/4).

Hanya saja, lanjutnya, Kemenperin memang mendapat laporan di sana-sini, terkait perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan dalam produksi. "Walau nggak banyak, tapi laporan masuk ke kami perusahaan yang mengindahkan protokol kesehatan, masih ditemukan karyawan tidak pakai masker, kami dapatkan pula dokumen foto pas istirahat, mereka kumpul-kumpul nongkrong tanpa indahkan physical distancing," tutur Agus. 

Maka, kata dia, kementerian lalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda). Keduanya bekerja sama lakukan pembinaan kepada perusahaan bersangkutan. 

"Jadi kalau ada (perusahaan) yang ditutup, itu sudah koordinasi dengan kami. Namun bukan ditutup permanen tapi dalam rangka pembinaan, setelah mereka paham protokol kesehatan, bisa lanjutkan produksi," ujar Agus.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement