REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Gugus Tugas Penanggulangan Pandemi virus corona (Covid-19) Pamekasan, Jawa Timur merilis empat dari 13 kecamatan masuk zona merah.
"Keempat kecamatan yang berstatus zona merah itu masing-masing Kecamatan Pademawu, Proppo, Larangan, dan Kecamatan Pademawu," kata Tim Satgas Covid-19 Pamekasan dari Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemkab Pamekasan Sigit Priyono dalam rilis yang diterima Antara, Selasa malam (21/4).
Keempat kecamatan ini masuk zona merah karena telah terkonfirmasi ada warga yang positif Covid-19. Ia menyebutkan, dari lima orang warga Pamekasan yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu terbanyak berada di Kecamatan Proppo. Sedangkan di tiga kecamatannya, yakni Pademawu, Larangan dan Kecamatan Pademawu masing-masing satu orang.
Menurut Sigit, khusus di kecamatan dengan status zona merah ini, Satgas Penanggulangan Covid-19 memang memberikan perhatian khusus, yakni lebih gencar melakukan advokasi dan penyemprotan disinfektan. Selain itu, penjagaan dan pendataan warga pendatang lebih diperketat lagi dengan melakukan pemeriksaan berlapis.
"Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Pamekasan juga mewajibkan kepada aparat desa untuk menyediakan tempat khusus karantina bagi para pendatang baru," katanya.
Sebab, berdasarkan data di RSUD Pamekasan, warga Pamekasan yang terpapar Covid-19 umumnya merupakan pendatang atau yang pernah berhubungan dengan orang lain di daerah yang telah berstatus zona merah. Sementara itu, berdasarkan data terbaru sebaran Covid-19 di Kabupaten Pamekasan per tanggal 21 April 2020 menyebutkan, bahwa jumlah total warga Pamekasan positif Covid-19 ada 5 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 3 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 2.348 orang.