REPUBLIKA.CO.ID, Mengetahui semua hukum-hukum sholat tadi adalah salah satu langkah menggapai sholat yang khusyuk. Makruh dalam definisi ilmu fikih bisa diartikan sesuatu yang dikerjakan dibenci, jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Makruh juga bisa bermakna haram. Hal ini dilakukan oleh ulama untuk kehati-hatian.
Dalam sholat sendiri, ada beberapa hal yang dimakruhkan. Pertama, makruh hukumnya memalingkan wajah dan dada ke samping saat sholat. Rasulullah SAW bersabda, "Itu adalah penipuan yang dilakukan oleh setan terhadap sholat seorang hamba." (HR Bukhari).
Dari Anas RA dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadaku, "Jauhilah olehmu menoleh di dalam sholat. Sesungguhnya menoleh di dalam sholat adalah sebuah kebinasaan. Jika memang harus, lakukanlah di dalam sholat tathawwu' (sunnah), bukan di dalam sholat fardhu." (HR Tirmidzi).
Para ulama berpendapat bahwa memalingkan wajah saat sholat diperbolehkan jika ada keperluan yang mendesak, seperti jika diserang oleh musuh dalam peperangan. Jika tidak ada keperluan, memalingkan wajah dan dada saat sholat hukumnya makruh. Jika ia memutar wajah, dada, dan seluruh badannya, sholatnya dihukumi batal karena tidak menghadap kiblat. Menghadap kiblat adalah salah satu syarat sahnya sholat. Kedua, makruh hukumnya menghadapkan pandangan ke arah langit.
Dari Anas bin Malik RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka sholat?" Beliau SAW mengatakannya dengan suara keras lantas berkata, "Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya." (HR Bukhari).
Pandangan seseorang ketika sholat hendaknya diarahkan ke tempat sujud dan tidak memandang sesuatu yang ada di depannya, seperti dinding, tulisan, dan lain-lain. Hal itu akan mengganggu kekhusyukannya dalam sholat. Soal pandangan, menutup mata saat sholat tanpa ada keperluan, beberapa ulama menghukuminya termasuk yang makruh.
Ibnul Qayyim berpendapat, jika ada keperluan, misalnya di depannya ada hiasan yang mengganggu kekhusyukan, menutup mata bukan hal yang makruh.
Ketiga, makruh hukumnya melakukan sholat ketika hidangan makanan telah siap. Dimakruhkan juga jika hendak mengerjakan sholat, tapi ingin buang hajat. Lebih baik dituntaskan menyantap makanan yang telah dihidangkan terlebih dahulu dan menunaikan hajat baru menunaikan sholat.
Dari Aisyah RA, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh sholat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak boleh pula sewaktu dia sedang menahan dua kotoran (kencing dan berak).'" (HR Muslim).
Jika ada sesuatu yang mengganggu kekhusyukan sholat, lebih baik hal itu dihilangkan terlebih dahulu. Jika perut terasa lapar dan makanan sudah dihidangkan, dianjurkan untuk menyantap makanan terlebih dahulu.
Hukum makruh bisa berkurang jika waktu sholat semakin sempit. Siapa yang khawatir ketinggalan sholat dan waktunya habis, hendaknya dia mengerjakan sholat dahulu baru makan dan menunaikan hajat. Keempat, makruh hukumnya jika saat sholat orang tersebut bertolak pinggang. Karena bertolak pinggang adalah ciri orang-orang yang sombong. Umat Islam dilarang meniru sifat-sifat orang yang sombong. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Dilarang bertolak pinggang di dalam sholat." (Muttafaq Alaih)
Saleh al-Fauzan dalam Mulakhkhasul Fiqhi menambahkan, makruh hukumnya jika orang yang sholat melakukan gerakan-gerakan yang tidak diperlukan. Makruh juga hukumnya menempelkan kedua lengan dari pergelangan tangan sampai siku ke lantai ketika sujud. Rasulullah SAW bersabda, "Sujudlah dengan sempurna, janganlah kalian menempelkan kedua lengan ke lantai seperti anjing." (Muttafaq Alaih).
Makruh juga membunyikan jari-jari tangan, meletakkan sesuatu yang khusus di bawah kening ketika sujud, mengusap kening dan hidung guna membersihkan kotoran.