REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan validasi international mobile equipment identity (IMEI) telah mulai diberlakukan pada 18 April 2020. Pemerintah dan ekosistem industri pun sepakat dengan skema white list untuk memblokir ponsel selundupan atau black market yang diaktifkan setelah 18 April 2020.
Menekan peredaran perangkat yang masuk melalui pasar gelap merupakan salah satu tujuan utama lahirnya aturan validasi IMEI. Namun, aturan ini juga dapat membantu masyarakat yang kehilangan perangkat akibat pencurian.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Nur Akbar Said mengungkapkan, salah satu keunggulan kebijakan validasi IMEI adalah layanan lost and stolen. Layanan tersebut selama ini belum pernah ada di Indonesia.
Akbar mengungkapkan, layanan ini sudah banyak digunakan di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel. "Dengan pelaporan ini, memungkinkan perangkat tersebut tidak bisa diaktifkan di semua operator yang ada di Indonesia," ujar Akbar.
Prosedur untuk menggunakan layanan tersebut adalah dengan melaporkan kehilangan ponsel ke kepolisian. Selanjutnya, pemilik ponsel bisa menghubungi costumer service operator untuk menyampaikan kehilangan tersebut dengan melampirkan berita kehilangan.
Customer service kemudian akan memblokir nomor kartu SIM dan IMEI ponsel yang hilang. IMEI yang diblokir tidak bisa diaktifkan di seluruh operator. "CS operator datanya nanti akan terbaca secara realtime disinkronisasikan ke CEIR, CEIR akan mem-broadcast data blacklist ke semua operator yang ada," ujarnya.