REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemprov Papua kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial terkait COVID-19 hingga tanggal 6 Mei mendatang.
Wagub Papua Klemen Tinal seusai rapat forkopimda yang dihadiri Ketua DPR Papua, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih, kepada wartawan mengatakan Pemprov Papua memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial mengingat jumlah warga yang positif COVID-19 terus meningkat.
Saat ini tercatat 124 orang yang positif sehingga pihaknya memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial di Papua. Perpanjangan mulai efektif diberlakukan 24 April hingga 6 Mei, kata Wagub Tinal seraya mengaku saat ini Papua berada di urutan ke enam secara nasional.
Secara nasional Papua berada di bawah Bali, kata Wagub Tinal seraya menambahkan walaupun jumlah yang positif tinggi, namun tingkat kesembuhan di Papua tertinggi yakni mencapai 27 persen. Untuk itu pihaknya berharap agar seluruh elemen termasuk masyarakat agar bersungguh-sungguh mematuhi anjuran pemerintah dengan tidak beraktivitas di atas jam dua.
"Mari kita bersama-sama menanggulangi COVID-19 dengan mengikuti semua anjuran termasuk memakai masker saat berada di luar rumah dan menjaga jarak serta tidak lupa mencuci tangan," kata Wagub Tinal. Dia berharap bila masyarakat di Papua mematuhi anjuran pemerintah maka diharapkan dua minggu ke depan terjadi hal-hal positif.
Untuk para pedagang juga diminta tidak menaikkan harga karena pihaknya sudah memerintahkan Satgas Pangan untuk menindak tegas pedagang yang menaikkan harga di tengah bencana yang juga terjadi di berbagai belahan dunia, kata Wagub Tinal.