Kamis 23 Apr 2020 15:53 WIB

DIY Belum Tutup Akses Pemudik dari Zona Merah

DIY tetap memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Aparat kepolisian Polresta Yogyakarta mengecek masker pengendara bermotor di perempatan titik nol Yogyakarta, Kamis (23/4). Selain memeriksa dan menghimbau pengendara menggunakan masker, aparat juga membagikan masker bagi pengendara yang tidak memakai
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aparat kepolisian Polresta Yogyakarta mengecek masker pengendara bermotor di perempatan titik nol Yogyakarta, Kamis (23/4). Selain memeriksa dan menghimbau pengendara menggunakan masker, aparat juga membagikan masker bagi pengendara yang tidak memakai

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum akan menutup akses bagi pendatang atau pemudik ke DIY. Namun, DIY hanya akan memperketat pemeriksaan terhadap pemudik di wilayah perbatasan dalam rangka mencegah adanya penularan yang lebih luas Covid-19 di DIY.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, DIY saat ini masih melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemudik. Sehingga, tidak akan ada sanksi yang diberlakukan.

Baca Juga

Terlebih, DIY belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tavip menyebut, sanksi diberlakukan hanya bagi daerah yang menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Tidak ada istilah penutupan, tetapi yang dilakukan pemeriksaan. Karena kendaraan angkutan barang dan logistik itu dipastikan harus bisa tetap jalan. Artinya kita memperketat protap (prosedur tetap) pemeriksaan di perbatasan," kataTavip di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, DIY belum menerapkan PSBB karena memperhatikan berbagai aspek yang menjadi syarat untuk pengajuan kepada pemerintah pusat. Untuk saat ini, DIY dinilai belum memenuhi syarat untuk mengajukan PSBB walaupun kasus positif Covid-19 terus bertambah, bahkan sudah ada transmisi lokal.

Pihaknya pun menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan mudik yang bakal diterapkan di daerah. Namun sembari menunggu regulasi dari pusat, pihaknya masih menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sikap DIY, kami masih persuasif dan memperketat protokol kesehatannya. Tapi tidak bisa melarang dan mendenda karena sifatnya persuasif. Nanti kita lihat bunyi Keppres (Keputusan Presiden) seperti apa. Apakah juga mengatur yang belum PSBB atau khusus yang PSBB saja seperti Jabodetabek," jelasnya.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, saat ini sudah ada tiga posko di wilayah perbatasan yang memeriksa dan mengawasi kendaraan yang masuk ke DIY. Tiga wilayah perbatasan tersebut yakni satunya di Jalan Magelang, Kecamatan Tempel, satunya di perbatasan yang ada di Prambanan, Jalan Solo dan satu lainnya di Kulon Progo.

Dua posko di Tempel dan Prambanan sudah beroperasi sejak dua pekan lalu. Sementara, posko di Kulon Progo sudah beroperasi sejak satu pekan lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement