REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan penggabungan (merger) usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku PSP Terakhir Bank BJB.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Bank Banten dan BJB akan melaksanakan kerja sama bisnis termasuk dukungan BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
"Sementara dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (24/4).
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha maka Bank Banten dan BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," ucapnya.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.