Kamis 23 Apr 2020 14:39 WIB

Untung Rugi Bisnis Kartu Kredit Perbankan Akibat Corona

Bisnis kartu kredit perbankan diprediksi sulit mencapai double digit pada tahun ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menilai kebijakan Bank Indonesia terkait pelonggaran kartu kredit akan menggerus bisnis perbankan. Bahkan diprediksi bisnis kartu kredit perbankan sulit mencapai double digit pada tahun ini.

Ketua AKKI Steve Martha mengatakan saat ini bisnis kartu kredit perbankan yang sedang mengalami perlambatan di tengah penyebaran virus corona di Indonesia.

Baca Juga

“Kekhawatiran betul ada, bukan hanya kebijakan bunga saja tapi dari sisi semuanya melihat kekhawatiran. Misal untuk pembuatan kartu baru saja, siapa yang mau apply sekarang, sementara itu dari sisi transaksi juga saat ini siapa yang mau keluar negeri saat seperti ini,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4).

Adanya kebijakan tersebut, Steve berharap perbankan telah mempersiapkan solusi dan strategi guna menjaga bisnis kartu kredit. Pihaknya juga optimis kebijakan bank sentral tersebut telah dibicarakan secara matang oleh seluruh pelaku perbankan.

“Harusnya bank punya jalan seperti efisiensi, sharing cost, yang mungkin masih bisa diterapkan di Indonesia. Jadi ini setiap bank harus buat planing sendiri sendiri,” ucapnya.

Sementara Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede menambahkan pemangkasan bunga kredit dapat semakin menekan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan di tengah kondisi pelemahan ekonomi.

“Pada satu sisi, dengan penurunan suku bunga (kartu kredit), sektor perbankan akan kehilangan salah satu porsi pemasukannya karena margin kartu kredit yang semakin terbatas. Namun sisi lain, perbankan dapat diuntungkan karena di tengah krisis Covid-19 ini, NPL dari sisi kartu kredit ini akan mampu berkurang karena beban suku bunga yang semakin kecil,” jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran kebijakan kartu kredit dengan pertimbangan kemampuan bayar para debitur akibat pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Kami mendorong kebijakan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (14/4).

Perry menjelaskan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi dua persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi lima persen, sebelumnya pembayaran minimum 10 persen.

Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi satu persen atau maksimal Rp 100 ribu dari sebelumnya tiga persen dan maksimal Rp 150 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement