Jumat 24 Apr 2020 16:16 WIB

BRI Syariah Sudah Restrukturisasi Pembiayaan Rp 330 Miliar

Restrukturisasi pembiayaan dilakukan terhadap lebih dari 1.700 nasabah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
BRI Syariah telah melaksanakan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap sejumlah nasabah sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, Mulyatno Rachmanto menyampaikan total nilai yang direstrukturisasi mencapai Rp 330 miliar.
Foto: BRI Syariah
BRI Syariah telah melaksanakan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap sejumlah nasabah sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, Mulyatno Rachmanto menyampaikan total nilai yang direstrukturisasi mencapai Rp 330 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BRI Syariah telah melaksanakan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap sejumlah nasabah sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Perusahaan BRI Syariah, Mulyatno Rachmanto menyampaikan total nilai yang direstrukturisasi mencapai Rp 330 miliar.

"Sejauh ini kami telah melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap lebih dari 1.700 nasabah," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (24/4).

Sesuai dengan arahan OJK, BRI Syariah memberikan kesempatan keringanan atau restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah pembiayaan yang usahanya terdampak Covid-19 serta mengalami kesulitan pembayaran angsuran.

Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah yang memenuhi persyaratan. Syaratnya antara lain kolektabilitas nasabah sebelum wabah Covid-19 termasuk lancar.

"Selain itu nasabah beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik," katanya.

Nasabah pembiayaan yang merasa perlu direstrukturisasi fasilitas pembiayaanya dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada Bank. Nasabah perlu mengisi form penilaian dampak Covid-19.

Form tersebut nantinya akan ditinjau oleh Bank. Selanjutnya Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan restrukturisasi yang sesuai.

Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi usaha nasabah pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah seluruh segmen yang memenuhi persyaratan.

Contoh keringanan yang ditawarkan BRIsyariah adalah perpajangan masa jatuh tempo bagi nasabah pembiayaan KUR modal kerja dan KUR investasi. Keringanan ini juga diberikan bagi nasabah pembiayaan segmen konsumer yang memenuhi persyaratan.

Bagi nasabah pembiayaan konsumer, BRIsyariah menawarkan perpanjangan masa jatuh tempo dari waktu jatuh tempo yang disepakati di awal perjanjian. BRIsyariah terus menginventarisir nasabah pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement