REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat memastikan tidak akan memberikan izin demonstrasi kepada para buruh yang akan melaksanakan aksi May Day pada 1 Mei mendatang di tengah pandemi Corona. Hal itu dilakukan untuk menekan dan mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan kebijakan tersebut sudah ditegaskan Mabes Polri bahwa tidak akan mengeluarkan izin. Jika masih terdapat buruh yang memaksakan melaksanakan demonstrasi maka pihaknya akan membubarkan.
"Teman-teman buruh di dalam menyikapi ini kan kita semua merasakan bahwa wabah yang memang harus kita hindari dengan cara tidak berkumpul," ujarnya, Jumat (24/4).
Menurutnya, jika melakukan kegiatan unjuk rasa maka berpotensi penyebaran covid-19 semakin tinggi. Ia pun meminta agar para buruh di Jawa Barat menghindari kerumunan.
Sebelumnya, buruh membatalkan rencana demonstrasi yang sedianya akan digelar pada 30 April 2020 untuk menolak Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Niat demo tersebut urung dilaksanakan lantaran pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan.
"Tentang aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Republika.co.id, pada Jumat (24/4).
Said Iqbal mengatakan, buruh mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI dan Ketua Panitia Kerja Badan Legislasi Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan akan menunda/menghentikan pembahasan RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi Corona.
Sekretariat Kabinet juga menyatakan pemerintah telah setuju dengan penundaan tersebut.