Ahad 26 Apr 2020 06:45 WIB

Pemkot Surabaya Diminta Masif Sosalisasikan PSBB

Ketua DPRD meminta Pemkot Surabaya masif mensosialisasikan PSBB.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Sosialisasi PSBB (ilustrasi)
Foto: ANTARA/arnas padda
Sosialisasi PSBB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi masif mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai 28 April 2020. Apalagi, kata dia, Perwali mengenai PSBB di Surabaya merupakan peraturan yang sangat berbeda dibandingkan peraturan lainnya, mengingat cepatnya proses pembuatan produk hukum tersebut.

"Perwali Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa, berbeda dari Perwali-Perwali lain. Karena dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan, mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu," kata Adi di Surabaya, Sabtu (25/4).

Baca Juga

Menurut Adi, Pemkot Surabaya juga harus kreatif dalam mensosialisasikan Perwali mengenai PSBB, mengingat waktunya sangat terbatas. Sosialisasi yang dilakukan mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang mudah dicerna, bahkan oleh orang awam sekalipun. "Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura, dan dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif. Misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA, atau dirilis melalui media," ujarnya.

Di samping kreatif, Pemkot Surabaya juga menurutnya perlu melibatkan semua stakeholder untuk turut mensosialisasikan Perwali PSBB. Tersebut. Jangan sampai, menerapkan peraturan saja tapi masyarakat tidak mendapat penjelasan apapun. Selain itu juga perlu juga dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Menurutnya, law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB.

"Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020? Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?" kata Adi.

Adi berpendapat, dalam sosialisasi, juga perlu ditekankan tiga kata kunci di masa pendemi Covid 19. Yakni tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing). Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan setiap individu dan keluarga.

Keberhasilan PSBB ini, kata Adi, selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan, jugq harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, menurutnya mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid 19. Jika Pemerintah kota Surabaya ingin PSBB berhasil dilaksanakan dalam rangka pemutusan penyebaran Covid 19, lanjut Adi, maka penuhilah hak informasi masyarakat. Tujuannya, untuk mengantisipasi segala persoalan yang terjadi selama PSBB diberlakukan mulai 28 April sampai 11 Mei 2020.

"Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran Covid 19," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement