REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perusahaan asuransi di Inggris diperkirakan harus membayar klaim hingga 1,2 miliar euro atau sekitar Rp 20 triliun kepada nasabah bisnis dan nasabah individu yang terdampak Covid-19. Termasuk pembayaran klaim bagi yang terdampak pembatalan perjalanan.
Asosiasi Asuransi Inggris (ABI) mengistimasi pembayaran klaim untuk gangguan bisnis diperkirakan sebesar 900 juta euro, klaim pembatalan perjalanan sebesar 275 juta euro. Adapun pembayaran klaim bagi nasabah yang terdampak pembatalan acara mencapai 25 juta euro.
ABI mengatakan, meskipun banyak bisnis yang tidak memiliki perlindungan khusus untuk Covid-19, sebagian perusahaan akan tetap mengajukan klaim pokok. Saat ini, perlindungan khusus sejenis itu masih jarang, sehingga perusahaan asuransi tidak memiliki cadangan dana untuk membayar klaim tersebut.
"Walaupun anggota asosiasi diperkirakan membayar klaim hingga 900 juta euro untuk bisnis yang terdampak, banyak pemegang polis yang tidak terlindungi dari kehilangan akibat pandemi global," kata Direktur ABI, Huw Evans, dikutip The Guardian, Sabtu (25/4).
Anggota Parlemen Ingris, Mel Streid, mendesak perusahaan asuransi agar lebih terbuka dalam setiap kesepakatan dengan pelanggannya. Menurut Streid, UKHospitality melaporkan bahwa 71 persen anggota mereka yang mengajukan klaim mendapat penolakan dari perusahaan asuransi.
"Mungkin ada banyak contoh dimana nasabah meyakini mereka telah terlindungi oleh asuransi, tapi kenyataannya bisa jadi tidak," kata Streid.