REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan jam malam pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin diperketat. Tujuannya, agar masyarakat bisa patuh terhadap aturan tersebut.
"Jam malam mulai pukul 21.00 Wita Hingga pukul 06.00 Wita tidak ada lagi yang boleh masuk ke kota ini kecuali yang sudah ditentukan di dalam aturannya," ucapnya, Ahad (26/4).
Untuk diketahui pada Sabtu (25/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita, Wali Kota Ibnu Sina bersama Wakapolresta Banjarnasin AKBP Sabana Atmojo turun langsung memantau pintu masuk utama ke Kota Banjarmasin yang berlokasi di Jalan A Yani di Km 6 Banjarmasin Timur.
Terlihat pintu masuk ditutup total menggunakan pagar besi dan dijaga oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.