Senin 27 Apr 2020 00:50 WIB

Banjarmasin Ditutup dari Pukul 21.00-06.00 Pagi

Penutupan terkait dengan pemberlakuan PSBB untuk memutus mata rantai Corona.

Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO
Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan jam malam pada saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin diperketat. Tujuannya, agar masyarakat bisa patuh terhadap aturan tersebut.

"Jam malam mulai pukul 21.00 Wita Hingga pukul 06.00 Wita tidak ada lagi yang boleh masuk ke kota ini kecuali yang sudah ditentukan di dalam aturannya," ucapnya, Ahad (26/4).

Baca Juga

Untuk diketahui pada Sabtu (25/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita, Wali Kota Ibnu Sina bersama Wakapolresta Banjarnasin AKBP Sabana Atmojo turun langsung memantau pintu masuk utama ke Kota Banjarmasin yang berlokasi di Jalan A Yani di Km 6 Banjarmasin Timur.

Terlihat pintu masuk ditutup total menggunakan pagar besi dan dijaga oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Banyak pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang harus putar balik ke arah luar kota karena tidak bisa masuk ke kota yang sedang memberlakukan jam malam PSBB itu.

"Semua orang yang mau masuk ke kota ini pada saat jam malam tidak diperbolehkan terkecuali yang berkaitan dengan kesehatan, logistik, bahan pangan, emergency dan sebagainya yang diatur dalam aturan PSBB dan Perwali Kota Banjarmasin," katanya

Hal ini kenapa dilakukan, karena untuk mendukung penerapan/pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Banjarmasin guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Saya berharap masyarakat kota ini bisa memahami terkait perberlakuan jam malam dan tidak keluyuran yang tidak jelas dan tetap di rumah saja," tuturnya.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM, melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan patroli jam malam.

Patroli jam malam akan dilakukan ke kampung kampung di kota seribu sungai ini apabila ada masyarakat yang kumpul kumpul saat jam malam akan dibubarkan dan disuruh pulang untuk di rumah saja.

Selain itu patroli juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tujuan dan maksud diberlakukan PSBB serta aturan jam malam. "Kami ingin masyarakat mengerti dan apabila terus diingatkan tapi masih saja membandel maka jalan terakhirnya penegakkan hukum yang berbuntut pada penerapan sanksi bagi yang melanggar PSBB," tegasnya didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK saat di Pos PSBB Duta Mall.

Untuk itu, ia bersama anggota patroli terus mengingatkan kepada masyarakat secara edukasi dan humanis agar bersama sama mendukung pemberlakuan PSBB ini agar cepat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona biar aktivitas di kota ini kembali normal seperti sedia kala.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement