Ahad 26 Apr 2020 16:12 WIB

Fokus Tangani Pandemi, Pemberian Gaji Ke-13 Masih Dibahas

Fasilitas gaji ke-13 pasti tetap akan diberikan.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Andi Nur Aminah
Gaji ke 13 PNS yang biasanya diberikan pada Juli diundur pemberiannya hingga Oktober. Foto sejumlah PNS menghitung gaji.  ke-13 yang diterima (ilustrasi)
Foto: Antara
Gaji ke 13 PNS yang biasanya diberikan pada Juli diundur pemberiannya hingga Oktober. Foto sejumlah PNS menghitung gaji. ke-13 yang diterima (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mundur. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memutuskan keberlanjutan pemberiannya pada Oktober 2020. Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan refocussing pemerintah saat ini untuk menangani pandemi virus corona baru (Covid-19) dan dampaknya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, menunda pembayaran gaji ke-13 dilakukan mengingat pemerintah kini harus memprioritaskan anggaran belanja untuk penanganan pandemi. "Sebagai bentuk belarasa pemerintah juga pada penanganan Covid-19," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/4).

Baca Juga

Yustinus mengakui, penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan extra effort. Anggaran akan diprioritaskan ke sana karena banyak masyarakat yang terdampak, sehingga membutuhkan alokasi anggaran cukup besar.

Tapi, Yustinus memastikan, fasilitas gaji ke-13 pasti akan diberikan. Hal ini juga telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal April. Dalam konferensi pers pada Selasa (7/4), ia memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI maupun Polri tahun ini aman. Kemenkeu pun telah menyediakan anggarannya.

Untuk kebijakan lebih detail mengenai gaji ke-13, Yustinus menuturkan, pemerintah masih harus berdiskusi kembali. Di antaranya dalam menentukan nominal komponen besaran dan klasifikasi penerima. "Ini yang akan diputuskan lebih lanjut pada Oktober," katanya.

Yustinus menjelaskan, rencana diskusi Oktober tersebut dengan skenario Indonesia sudah masuk dalam masa pemulihan pandemi. Dengan begitu, Kemenkeu mulai bisa membuat skema penyaluran gaji ke-13 untuk ASN.

Diketahui, gaji ke-13 merupakan gaji yang diberikan kepada ASN, TNI dan Polri untuk membantu menghadapi tahun ajaran baru anak-anaknya di sekolah. Berkaca pada realisasi tahun lalu, gaji ke-13 biasa diberikan pemerintah pusat pada awal Juli 2019.

Yustinus menuturkan, penundaan pembayaran gaji ke-13 sudah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya, menjaga daya beli ASN melalui pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). "Pertimbangannya, karena ASN kan akan dibayarkan THR terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan THR ASN dengan skema berbeda tahun ini. Menurut Sri, THR hanya akan diberikan untuk pejabat golongan eselon III ke bawah. Kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pembiayaan penanganan pandemi.

Sri juga memotong nominal THR bagi golongan eselon III ke bawah dengan tidak mengikutsertakan tunjangan kinerja. Berarti, komponen THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum dan paling banyak gaji pokok, serta tunjangan keluarga.

"Karena adanya itu, kita dapat kurangi anggaran hingga Rp 5,5 triliun," tuturnya dalam teleconference dengan jurnalis, Jumat (17/4). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement