Selasa 07 Apr 2020 13:20 WIB

Sudah Dilarang Mudik, ASN Terancam tanpa THR dan Gaji Ke-13

Menkeu Sri Mulyani mengkaji ulang THR dan gaji ke-13 ASN akibat pandemi Covid-19.

Red: Andri Saubani
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti upacara. (ilustrasi)
Foto: Republika
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta mengikuti upacara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Adinda Pryanka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 yang berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik. Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Mempertegas untuk meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (7/4).