Ahad 26 Apr 2020 23:25 WIB

Lima Kepala Daerah Bodebek Sepakat Perpanjang PSBB

Kepala daerah minta Kemenhub menghentikan sementara operasional KRL Commuterline.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Muhammad Fakhruddin
KRL Commuter Line relasi Jakarta-Bogor beroperasi normal dan melintas di Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). Kementerian Perhubungan tidak akan menghentikan operasional KRL Commuter Line selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah Jabodetabek karena untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
KRL Commuter Line relasi Jakarta-Bogor beroperasi normal dan melintas di Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). Kementerian Perhubungan tidak akan menghentikan operasional KRL Commuter Line selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah Jabodetabek karena untuk melayani warga yang bekerja di sektor-sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Lima kepala daerah dari Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek) menyepakati untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu, disampikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin usai menggelar evaluasi PSBB dengan lima kepala daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta melalui video conference, Ahad (26/4).

"Lima Kepala Daerah Bodebek yang berbatasan dengan DKI Jakarta sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi," ucap Ade.

Dengan pengajuan perpanjagan itu, para kepala daerah meminta agar Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL) Commuterline. Paling tidak, sambung Ade, Kemenhub dapat membatasi atau menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian dengan menggunakan KRL.

Ade mengatakan, pemberlakuan PSBB di Jabodetabek, khusunya wilayah Bodebek masih kurang efektif. Pasalnya, masih terdapat sejumlah hal yang belum teratasi diantaranya, rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, dan kurang singkronnya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kebijakan PSBB masih setengah-setengah, karena muatan peraturannya masih tumpang tindih dengan peraturan dari Kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," ucapnya.

Ade mencontohkan, masih banyaknya pabrik yang beroperasi lantaran mereka berpatokan pada Peraturan Kementerian Perindustrian. Karena itu, dia menyebut, aturan PSBB yang melarang industri selain delapan sektor yang dikecualikan tidak dapat ditegakkan secara maksimal.

"Juga, dengan operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasionalnya. Karena jika jam operasionalnya berbeda, dikhawatirkan masyarakat akan lari ke pasar atau minimarket yang masih beroperasi," jelas dia.

Ade menjelaskan, perpanjagan akan segera diusulkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam perpanjangan tersebut, Ade menegaskan, para kepala daerah juga akan menyampaikan sejumlah catatan evaluasi mengenai pemberlakuan PSBB yang pertama. "Lima kepala daerah perbatasan dengan DKI akan langsung menyurati Presiden Jokowi terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik," ujar dia.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membenarkan usulan tersebut. Bahkan, Dedie menyatakan, perpanjagan PSBB telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Surat (perpanjagan PSBB) akan diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jabar. Bapak Gubernur (Jabar) mendukung perpanjang PSBB dan segera berkomunikasi dengan Menkes," ucap Dedie.

Diketahui, PSBB di Bodebek mulai diberlakukan sejak 15 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Artinya, jika kebijakan tersebut diperpanjang maka PSBB akan ditambahkan lagi 14 hari ke depan.

"Ini diperpanjang lagi selama 14 hari. Karena kita juga telah menganggarkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang kita alokasikan maksimum untuk empat bulan," jelas Dedie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement