Ahad 26 Apr 2020 23:56 WIB

In Picture: Sejumlah Perusahaan Ditutup Karena Melanggar PSBB

.

Red: Yogi Ardhi

Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat hingga Jumat 24 April 2020 terdapat 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta,Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat hingga Jumat 24 April 2020 terdapat 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Pejalan kaki melihat gedung perkantoran dari sela-sela pagar di kawasan Kuningan, Jakarta, Ahad (26/4/2020). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat hingga Jumat 24 April 2020 terdapat 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat hingga Jumat 24 April 2020 terdapat 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement