Senin 27 Apr 2020 15:58 WIB

KSOP Pangkalbalam Larang Kapal Penumpang Beroperasi

Operator diminta tidak lagi menjual tiket kapal.

Para penumpang kapal berada di KM Kelud sebelum bersandar di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatra Utara. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan larangan kapal penumpang beroperasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Foto: ANTARA/septianda perdana
Para penumpang kapal berada di KM Kelud sebelum bersandar di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Medan, Sumatra Utara. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan larangan kapal penumpang beroperasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,

PANGKALPINANG -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan larangan kapal penumpang beroperasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kami sudah memberlakukan kapal tidak boleh lagi mengangkut penumpang," kata Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar, di Pangkalpinang, Senin (27/4). Ia mengatakan kebijakan larangan sementara operasi kapal penumpang ini mengacu Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pelabuhan Pangkalbalam dan Belinyu Kabupaten Bangka. Selain itu, larangan ini juga berdasarkan kebijakan Gubernur Kepulauan Babel yang menutup sementara pelabuhan penumpang untuk mencegah masuknya penumpang terpapar virus berbahaya ini. "Kami mengimbau masyarakat tetap di rumah dan tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini," ujar Izuar. Izuar melanjutkan, dalam mengoptimalkan pengamanan dan pengawasan kebijakan ini, KSOP Pangkalbalam bekerja sama dengan INSA dan operator kapal penumpang agar tidak ada lagi masyarakat yang mudik menggunakan transportasi laut antarpulau. Operator kapal diminta tidak lagi melayani atau menjual tiket kapal. "Jangan sampai masyarakat masih membeli tiket kapal, karena ketidaktahuannya terkait larangan operasi kapal-kapal penumpang ini," kata Izuar. Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, kebijakan menutup lalu lintas orang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Pangkalbalam, Tanjung Gudang Belinyu, Tanjung Pandan Belitung, dan pelabuhan lainnya ini berdasarkan ketetapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan mudik Lebaran untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Keputusan Presiden ini harus kita jalankan, makanya semua pintu masuk pelabuhan ditutup untuk lalu lintas orang khususnya pemudik dari daerah zona merah," ujar Erzaldi. Menurut dia, kebijakan menutup pelabuhan untuk lalu lintas orang ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dari zona merah. Karena pemudik yang terus berdatangan berpotensi membawa dan menyebarkan Covid-19 di kampung halamannya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement