Senin 27 Apr 2020 16:23 WIB

Sudah 4.041 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

Mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik adalah bus hingga mobil pribadi.

Sejumlah polisi menghentikan bus yang membawa penumpang saat penerapan pelarangan mudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (25/4). Hari kedua penerapan pelarangan mudik di akses tol Jakarta - Cikampek masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dan tidak menerapkan jarak sosial
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah polisi menghentikan bus yang membawa penumpang saat penerapan pelarangan mudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (25/4). Hari kedua penerapan pelarangan mudik di akses tol Jakarta - Cikampek masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dan tidak menerapkan jarak sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memutar balik 4.041 kendaraan pemudik kembali ke daerah asal sejak Jumat hingga Ahad (24-26 April) karena kebijakan larangan mudik. "Trennya terjadi penurunan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4).

Sambodo mengatakan, kendaraan yang diminta kembali ke daerah asal pada 24 April mencapai 1.873 kendaraan. Sementara itu, pada 25 April jumlahnya sekitar 1.293 kendaraan dan tanggal 26 April sebanyak 875 kendaraan.

Sambodo menyebutkan, mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus, serta travel. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menyekat kendaraan yang hendak mudik di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor. Kemudian, larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni, serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni. Larangan aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah, dan ambulans.

Polisi mengedepankan tindakan persuasif. Pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada tahap awal 24 April-7 Mei. Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya diberlakukan pada 7-31 Mei.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement