REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Maluku mengamankan tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) yang mengibarkan bendera RMS saat mendatangi Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Maluku. "Iya benar. Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi RMS," kata Karopenmas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin (27/4).
Argo menuturkan, ketiganya adalah Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52). Sebelumnya, pada 18 April Simon dan Johanis telah mengunggah video di situs berbagi video Youtube berupa ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS tanggal 25 April 2020.
Kemudian, Ditreskrimum Polda Maluku menyelidiki video tersebut dan memanggil ketiganya untuk diperiksa. Ketiganya pun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Maluku sambil mengibarkan bendera RMS. Bila terbukti bersalah, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar dan pasal 160 KUHP tentang menghasut.