Selasa 28 Apr 2020 08:30 WIB

Kementerian BUMN Rombak Susunan Komisaris AP II

BUMN memberhentikan dengan hormat sejumlah komisaris.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
BUMN memberhentikan dengan hormat sejumlah komisaris AP II.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
BUMN memberhentikan dengan hormat sejumlah komisaris AP II.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merombak sususnan komisaris PT Angkasa Pura (AP) II (Persero). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor SK – 127/MBU/04/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. 

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan dengan kehadiran komisaris yang baru diharapkan semakin memperkuat posisi perusahaan sebagai the Leading Indonesia’s Airport Company. "Sehingga dapat membawa sektor transportasi udara nasional ke level yang lebih tinggi, serta membawa perseroan dapat mengharumkan nama Indonesia di tingkat global,” kata Awaluddin, Senin (27/4). 

Awaluddin juga mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan peran jajaran komisaris yang telah diberhentikan dengan hormat. Dia mengatakan komisaris yang diberhentikan dengan hormat juga membuat AP II  dapat membawa sektor transportasi udara nasional menjadi jauh lebih baik. 

Keputusan Menteri BUMN tersebut memberhentikan dengan hormat Mujahidin Harpin Ondeh sebagai Komisaris Independen, Iswan Elmi sebagai Komisaris, dan Mohamad Pramintohadi Sukarno sebagai Komisaris. Kementerian BUMN menganglat Agus Santoso sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Mochtar Husein sebagai Wakil Komisaris Utama, Abdul Muis sebagai Komisaris Independen, dan Tubagus Fiki Chikara Satari sebagai Komisaris