REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, secara resmi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (28/4). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tiga hari pertama penerapan PSBB, menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan.
Kemudian selanjutnya, tepatnya mulai 1 hingga 11 Mei 2020 petugas akan melakukan teguran dan penindakan bagi siapa pun yang masih nekat melanggar aturan PSBB.
“Sampai 30 April itu adalah masih masa imbauan dan teguran. Lalu mulai 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar,” kata Khofifah di Surabaya, Selasa (28/4).
Khofifah menekankan, yang perlu menjadi perhatian adalah, PSBB yang diterapkan menjadi opsi terakhir yang harus diambil karena sebaran penularan Covid-19 terus meluas. Artinya, langkah yang diambil tersebut, kata dia, merupakan upaya melakukan proteksi bagi masyarakat, agar terhindar dari penularan Covid-19.