Selasa 28 Apr 2020 13:18 WIB

PSSB Surabaya Raya Masih Tahap Imbauan dan Teguran

Mulai 1 hingga 11 Mei 2020 petugas akan melakukan teguran dan penindakan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, secara resmi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (28/4). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tiga hari pertama penerapan PSBB, menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan.

Kemudian selanjutnya, tepatnya mulai 1 hingga 11 Mei 2020 petugas akan melakukan teguran dan penindakan bagi siapa pun yang masih nekat melanggar aturan PSBB.

“Sampai 30 April itu adalah masih masa imbauan dan teguran. Lalu mulai 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan  menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar,” kata Khofifah di Surabaya, Selasa (28/4).

Khofifah menekankan, yang perlu menjadi perhatian adalah, PSBB yang diterapkan menjadi opsi terakhir yang harus diambil karena sebaran  penularan Covid-19 terus meluas. Artinya, langkah yang diambil tersebut, kata dia, merupakan upaya melakukan proteksi bagi masyarakat, agar terhindar dari penularan Covid-19.