Selasa 28 Apr 2020 18:53 WIB

Bank Sinarmas Fasilitasi Transaksi Daring Rp 5 M per Hari

Bank Sinarmas membebaskan biaya transfer antarbank dengan limit hingga Rp 500 juta.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Sinarmas
Foto: Sinarmas
Bank Sinarmas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Sinarmas Tbk mengembangkan inovasi dan solusi transaksi digital di tengah penyebaran virus corona. Salah satunya melalui layanan internet banking serta aplikasi Simobi Plus.

Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo mengatakan, perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang menganjurkan bekerja dari rumah untuk menghindari dan memutus mata rantai penularan virus corona.

Baca Juga

"Melalui layanan internet banking serta aplikasi Simobi Plus, kami turut mendukung kebijakan Pemerintah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (28/4).

Menurutnya layanan internet banking dan aplikasi Simobi Plus Bank Sinarmas memudahkan nasabah hanya melalui genggaman tangan membuka rekening tabungan (e-money) dan deposito secara online tanpa harus datang ke bank, melakukan pengecekan saldo dan transaksi harian, transfer dana ke bank lain free of charge dengan limit transaksi hingga Rp 500 juta sekali transaksi dan maksimal transaksi mencapai Rp 5 miliar per hari. Kemudian melakukan pembayaran berbagai macam pajak, pembelian token maupun tagihan PLN,  top up Go-pay dan OVO, serta  banyak lagi kemudahan transaksi yang bisa digunakan nasabah.

Nasabah mendapatkan pula dukungan layanan contact centre atau Bank Sinarmas Care yang beroperasi 24 jam di nomor 1500153 atau (021)50188888.

Bagi nasabah yang memerlukan layanan cabang, sebagian kantor cabang Bank Sinarmas tetap beroperasi sesuai langkah-langkah pencegahan virus corona, di antaranya dengan memberlakukan pengaturan physical distancing menyediakan hand sanitizer, melakukan pengecekan suhu badan, serta penyemprotan disinfektan rutin terhadap infrastruktur kantor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement