Selasa 28 Apr 2020 19:21 WIB

Ancam Jenderal Polisi dengan Pisau, Seorang Pria Ditangkap

Seorang pria ditangkap lantaran mengancam jenderal polisi dengan pisau.

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seseorang pria lantaran mengancam anggota polisi berpangkat Brigadir Jenderal dengan pisau. Pelaku menodongkan pisau ke seorang Pati Polri lantaran tak terima mobilnya disalip saat berada di Tol Cikampek.

"Betul pelaku sudah kita amankan. Pelaku kita amankan di rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (28/4).

Baca Juga

Yusri mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Yusri menjelaskan insiden itu terjadi saat seorang sang jenderal sedang mengendarai mobil dinasnya di ruas Tol Cikampek KM 29.

Saat itu sang jenderal menyalip mobil pelaku dan pelaku yang tidak terima disaliplantas mengejar mobil korban dan memaksanya menepi ke pinggir jalan tol. Korban pun mengikuti keinginan pelaku. Pelaku kemudian turun dari mobil dan mengeluarkan pisau yang digunakan untuk merusak mobil korban.

"Pelaku di jalan tol mengejar mobil pelapor dan disuruh berhenti. Pas mobil sudah berhenti, dia mengeluarkan pisau dan coret-coret mobilnya si pelapor," katanya.

Ketika pelaku tengah merusak mobil dinas tersebut, korban membuka identitasnya sebagai salah satu perwira tinggi Polri. Saat tahu identitas korban, pelaku langsung melarikan diri. "Pada saat dikasih lihat kartu anggota polisi, dia langsung kabur. Pelaku kabur tapi karena pelat nomor mobilnya terlihat jadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Setelah laporan diterima, petugas melakukan pemeriksaan terhadap plat nomor mobil pelaku dan menurunkan tim dari Subdit Resmob untuk menangkap pelaku di kediamannya.

Hingga saat ini, pelaku masih diamankan untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement