REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta Barat yang terjaring penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat akan menjalani tes cepat (rapid test). Tes cepat tersebut merupakan standar operasional bagi perawatan PMKS selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
"Jadi setiap ada temuan PMKS sekarang mereka harus jalani tes Covid-19 melalui rapid test," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini di Jakarta, Rabu.
Jika hasil tes cepat tersebut menunjukkan hasil negatif, para PMKS untuk sementara dapat menempati GOR Cengkareng. Namun jika sebaliknya, para PMKS akan dirujuk untuk diisolasi di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. "Sejauh ini, semua PMKS terbukti negatif Covid-19 dari hasil rapid test," ujar Kristi.
Kristi menyebut rapid test pertama sudah dilakukan sejak Ahad (26/4). Saat itu, sebanyak 10 PMKS menjalani rapid test.