Rabu 29 Apr 2020 16:50 WIB

Bandar Lampung Siapkan 5.500 Rapid Test untuk Cek Massal

Kemenkes RI telah menetapkan Kota Bandar Lampung masuk zona merah Covid-19.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Alat rapid test COVID-19.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Alat rapid test COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah penetapan zona merah, Pemkot Bandar Lampung menyiapkan alat rapid test untuk pemeriksaan virus corona atau Covid-19 massal. Sebanyak 5.000 alat rapid test diperoleh dari hasil beli dan bantuan pemerintah  pusat.

"Dalam waktu dekat,  kita akan lakukan tes massal untuk 5.500 warga yang dibagi 126 kelurahan," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kepada wartawan di Bandar Lampung, Rabu (29/4).

Pemeriksaan massal kepada masyarakat tersebut akan dikoordinir oleh masing-masing lurah dan puskesmas setempat.  Pemkot telah beli alat rapid test sebanyak 5.000 buah, dan dapat bantuan dari pusat melalui Pemprov Lampung sebanyak 500 buah.

Secara teknis, Wali Kota mengatakan, petugas akan mengambil sampel-sampel dari masing-masing kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung.  Di kota berjuluk Tapis Berseri tersebut terdapat 120 kelurahan, sehingga dengan alat 5.500 buah tersebut dapat terpenuhi sampel yang dicek kepada masyarakat masing-masing kelurahan.

Terkait dengan zona merah, Pemkot juga akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh aparat, seperti TNI/Polri dan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan di setiap pasar. Pedagang dan pembeli atau pengunjung wajib mengenakan masker. Selain itu, petugas puskesmas juga tetap turun ke lapangan melakukan pengecekan suhu badan warganya.

Wali Kota Herman HN belum berniat menerapkan PSBB, lantaran penetapan tersebut belum ada penyebaran virus corona melalui transmisi lokal. Jumlah pasien positif dan PDP saat ini berasal dari penyebaran di luar kota atau provinsi.

Namun demikian, ia mengatakan Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan tambahan ruang isolasi di RSUD A Dadi Tjokrodipo sebanyak 200 ruang. Selain itu mengalihfungsikan rumah dinas wali kota yang kosong menjadi ruang isolasi dapat dapat menampung 50 orang.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan Kota Bandar Lampung masuk dalam zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19, karena dinilai telah terjadi transmisi lokal.  Penetapan zona merah tersebut berdasarkan laman infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/4) pukul 16.30.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement