Kamis 30 Apr 2020 08:50 WIB

Pemerintah Sepakat Kucurkan Bantuan Likuiditas bagi Koperasi

Ada 60 juta pelaku usaha termasuk koperasi yang belum jadi nasabah perbankan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.Pemerintah telah sepakat mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.Pemerintah telah sepakat mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah sepakat mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas secara virtual pada Rabu (29/4).

Rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu membahas kelanjutan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hasil rapat menyepakati pemberian dana likuiditas ke koperasi. 

Baca Juga

“Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas. Ini akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Teten di Jakarta.

Di tengah pandemi saat ini, lanjutnya, banyak koperasi yang melaporkan kesulitan operasional. Sebab anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di KSP.

“Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM. Nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo,” katanya.

Hanya saja Teten menegaskan, akan ada beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KSP ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. “Kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat,” jelasnya.

Tercatat hingga saat ini ada sekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan. Artinya, mereka belum terjangkau akses pembiayaan.

Nantinya mereka dipastikan mendapat kesempatan dan peluang untuk mendapatkan fasilitasi kredit. Baik melalui kredit UMi maupun Mekaar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement