REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Pemerintah China menyatakan keprihatinan atas rencana Israel merampas sebagian wilayah Tepi Barat yang diduduki. Beijing menyebut tindakan itu melanggar hukum internasional.
“China mengungkapkan keprihatinan tentang rencana (Israel) baru-baru ini untuk merampas sebagian wilayah pendudukan Palestina di Tepi Barat karena melanggar hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang, dalam pengarahan pers pada Rabu (29/4), dikutip laman Kemenlu China.
Geng berharap pohak-pihak terkait tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat menyulut konflik. “Komunitas internasional harus memainkan peran konstruktif, lebih jauh memajukan proses politik, mematuhi solusi dua negara, dan bekerja untuk dimulainya kembali pembicaraan damai antara Palestina dan Israel,” ujarnya.
Israel telah mengutarakan niatnya merampas wilayah Tepi Barat. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meyakini Amerika Serikat akan memberi lampu hijau bagi negaranya untuk melakukan hal tersebut. Pasalnya, hal itu tercantum dalam perjanjian damai Timur Tengah, termasuk untuk konflik Israel-Palestina, yang disusun pemerintahan Donald Trump.
“Beberapa bulan dari sekarang, saya yakin janji itu akan dihormati,” kata Netanyahu pada Ahad (26/4). Dia tak menjelaskan lebih terperinci mengenai hal tersebut.
Pada Rabu pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, Israel akan menjadi pihak yang mengambil keputusan apakah akan merampas bagian-bagian Tepi Barat atau tidak. Terkait hal itu, menurut Pompeo, AS hanya akan membagi pandangannya.
Trump telah merilis rencana perdamaian Timur Tengah yang disusun pemerintahannya pada 28 Januari lalu. Rencana itu menuai banyak kritik dan protes karena dianggap sangat berpihak pada kepentingan politik Israel.
Dalam rencananya, Trump menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang tak terbagi. Ia pun mengakui pendudukan Israel atas sebagian wilayah Tepi Barat dan Lembah Yordan.