REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba meringkus inisial S diduga oknum pegawai Lapas Petobo di Palu yang diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi COVID-19.
"Kamis (23/4/2020) sore di Jalan Dewi Sartika Palu, mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, salah satunya oknum pegawai lapas inisial S," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, di Palu, Kamis (30/4).
Didik mengatakan pelaku lain yang diamankan inisial A, H, M, dan AW, tetapi hasil gelar perkara untuk AW tidak cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi. Dijelasnya, oknum pegawai lapas inisial S diamankan diduga sebagai pemilik sabu yang hendak diedar atau dijual.
"Dia yang punya sabu, sedangkan A, H, M berperan sebagai pengedar atau penjual. Untuk asal sabu yang dimiliki S masih didalami," jelasnya.
Didik katakan terungkapnya kasus ini setelah tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada hari Kamis (23/4/2020) di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kota Palu. Target operasinya adalah pelaku berinisial A yang berstatus sebagai napi warga binaan Lapas Petobo Palu yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Setelah mengamankan A dan dari hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng diamankan juga pelaku lain dengan inisial H dan M atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan lapas Petobo Palu serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram. Didik menyebut, wabah virus corona yang sedang terjadi saat ini dimanfaatkan oleh para pelaku narkoba untuk mencari keuntungan.
Didik mengatakan saat ini pelaku S bersama pelaku A, H dan M telah diamankan di Rutan Polda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan. Ia mengatakan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), pasal 112(2) juncto pasal 132(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.