REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi berinisial EM dibekuk tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan di Kota Jambi. Ia kedapatan menguasai dan membawa narkoba seberat enam kilogram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/12) di Lorong Panjaitan, Kota Jambi, depan salah satu hotel berbintang.
"Kasus itu merupakan pengembangan yang dilakukan Polda Sumsel dari beberapa tersangka yang telah di amankan di sana," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Heru Pranoto, Jumat (7/12).
Dia mengatakan, kasus itu merupakan pengembangan dari anggota Polda Sumsel yang kemudian menangkap pelaku di Jambi.
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari berinisial EM dibekuk setelah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Sementara itu Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku merupakan pemesan sabu dari tersangka yang ada di Sumatera Selatan. Ia merupakan jaringan pengedar lapas, sedangkan pelaku utamanya masih didalami Polda Sumsel.
Setelah ditangkap di Kota Jambi, tersangka EM langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk periksa lebih lanjut.