Kamis 30 Apr 2020 14:53 WIB

Ini Tiga Tuntutan Buruh pada May Day 2020

Buruh akan menyuarakan tiga tuntutan pada May Day tahun 2020.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Said Iqbal
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tetap akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020. Mereka memperingati dalam bentuk bhakti sosial dengan memberikan baju Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik. 

"Penyerahan APD ini akan dilakukan pada tanggal 1 Mei 2020. Diantaranya di Rumah Sakit di tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban," ujar  Said Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (30/4).

Baca Juga

Said Iqbal juga menyampaikan, selain melakukan bhakti sosial, KSPI juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day. Ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.  "KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi Covid-19," katanya.

Kemudian, kata Said Iqbal, KSPI juga akan melakukan kegiatan penggalangan dana buruh untuk solidaritas pangan dan kesehatan. Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan atau menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar. 

Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Said Iqbal mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pembahasan klaster ketetanagakerjaan. Namun dalam peringatan May Day ini KSPI tetap menyuarakan penolakan omnibus law. Langkah berikutnya, adalah pihaknya memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. 

Setelah itu, lanjut Said Iqbal, dibuat draft baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Yaitu dengan membentuk Tim Perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres. Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau stop PHK di massa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," tegas Said Iqbal.

Sampai saat ini, Said Iqbal menjelaskan, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar corona dan meninggal dunia. Padahal buruh tersebut bekerja di wilayah yang sudah menerapkan PSBB, tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya. "KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga, jangan THR dibayar mencicil. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona," ucap.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement