REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket yang dilakukan via KAI Access. Sebelumnya, batas waktu pengembalian uang pembatalan tiket melalui KAI Access membutuhkan waktu paling lambat 45 hari. Namun dengan kebijakan terakhir, pengembalian uang pembatalan dilakukan paling lama 3 hari.
''Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi adanya antrean panjang pengembalian uang pembatalan tiket di loket-loket stasiun,'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Kamis (30/4).
Dia menyebutkan, percepatan pengembalian uang pembatalan tiket tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April hingga 4 Juni 2020. Selain itu, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020, 14 Mei-4 Juni 2020.
Agar pengembalian uang tiket bisa berlangsung lebih cepat, calon penumpang harus memperbarui aplikasi KAI Access dengan versi terbaru. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.
''Ketika melakukan pembatalan, penumpang KA tinggal memasukkan nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket,'' jelasnya.
Dia berharap, kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.