Kamis 30 Apr 2020 16:15 WIB

KAI Percepat Pengembalian Uang Tiket

Pengembalian uang pembatalan tiket dijanjikan paling lama tiga hari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Satria K Yudha
Warga mengambil nomor antrean pengembalian tiket kereta api di stasiun Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). PT KAI (Persero) mengembalikan bea tiket yang terlanjur terbeli masyarakat menyusul dibatalkannya operasional 44 kereta api guna memaksimalkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menangkal penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga mengambil nomor antrean pengembalian tiket kereta api di stasiun Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). PT KAI (Persero) mengembalikan bea tiket yang terlanjur terbeli masyarakat menyusul dibatalkannya operasional 44 kereta api guna memaksimalkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menangkal penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket yang dilakukan via KAI Access. Sebelumnya, batas waktu pengembalian uang pembatalan tiket melalui KAI Access membutuhkan waktu paling lambat  45 hari. Namun dengan kebijakan terakhir, pengembalian uang pembatalan dilakukan paling lama 3 hari.

 

''Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi adanya antrean panjang pengembalian uang pembatalan tiket di loket-loket stasiun,'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Kamis (30/4).

 

Dia menyebutkan, percepatan pengembalian uang pembatalan tiket tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April hingga 4 Juni 2020. Selain itu, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020, 14 Mei-4 Juni 2020. 

 

Agar pengembalian uang tiket bisa berlangsung lebih cepat, calon penumpang harus memperbarui aplikasi KAI Access dengan versi terbaru. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. 

 

''Ketika melakukan pembatalan, penumpang KA tinggal memasukkan nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket,'' jelasnya.

 

Dia berharap, kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement