Jumat 01 May 2020 01:24 WIB

Hingga April Tuna Karya di Jerman Bertambah 373 Ribu

Total sekitar 2,6 juta orang di Jerman sudah kehilangan pekerjannya.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Papan digital menyerukan kepada orang-orang untuk menjaga jarak sosial di Dresden, Jerman. Seperti negara lainnya, angka pengangguran juga meningkat di Jerman akibat pandemi corona.
Foto: EPA
Papan digital menyerukan kepada orang-orang untuk menjaga jarak sosial di Dresden, Jerman. Seperti negara lainnya, angka pengangguran juga meningkat di Jerman akibat pandemi corona.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN – Kantor Tenaga Kerja Jerman melaporkan, hingga akhir April ada sekitar 373 ribu tuna karya baru yang terdampak Covid-19 di berbagai wilayah di Jerman. Alhasil, peningkatan sekitar 5,8 persen itu, menggenapkan orang yang kehilangan pekerjaan menjadi 2,6 juta orang.

Mengutip Reuters, Kamis (30/4), tingkat tuna karya yang melonjak sekitar lima persen itu, terjadi karena penyesuaian musiman sejak Maret lalu.

Baca Juga

Menanggapi adanya gelombang peningkatan itu Kantor Buruh Jerman mengatakan, permintaan pekerjaan jangka pendek juga meningkat pesat. Utamanya sejak 26 Maret hingga akhir April ini.

Yaitu ada sekitar 751 ribu permintaan khusus untuk pekerjaan jangka pendek. Namun demikian, mereka menegaskan, dengan adanya peningkatan gelombang pemecatan dan permintaan pekerjaan jangka pendek itu, bukan berarti semua orang akan benar-benar berakhir dengan skema kerja jangka pendek.

Berdasarkan penjelasan, pekerjaan jangka pendek di Jerman adalah bentuk bantuan negara yang memungkinkan pengusaha untuk mengalihkan karyawan ke jam kerja yang lebih pendek selama krisis ekonomi. Hal itu bertujuan agar para pekerja tak kehilangan pekerjaan dan tetap ada di daftar pemberian gaji.

Sementara itu, berdasarkan situs organisasi buruh internasional (ILO), ada pengaruh ekonomi yang berdampak pada 3,3 miliar tenaga kerja di dunia terkait Covid-19. Berdasarkan pemaparan, hal itu dikarenakan semakin banyaknya daerah yang melakukan lockdown atau pembatasan dunia usaha sehingga mengekang sebagian besar pergerakan pekerja.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement