REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Pengusaha transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Kalimantan Selatan mulai membatasi pengoperasian armada bus penumpang untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut. Seorang pengusaha AKDP Nuraqsin Qomarudin mengatakan pembatasan armada itu mulai dilakukan sejak sebulan terakhir sebagai upaya menahan penyebaran wabah.
"Sebenarnya kita ingin tetap bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan, tetapi apa boleh buat, kondisinya seperti ini, kita mematuhi imbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujarnya, Kamis (30/4).
Selain pemilik armada yang merugi karena armada diistirahatkan, sopir atau awak bus juga mengaku tidak dapat penghasilan, padahal keperluan dapur rumah tangga tetap harus terpenuhi.
Nuraqsin mengaku sesekali mengoperasikan armadanya, terutama apabila ada kebutuhan mendesak, seperti penumpang yang membutuhkan layanan transportasi untuk sebuah keperluan yang tidak bisa ditunda. Namun, operasional tetap menggunakan prosedur yang benar, seperti penumpang harus memakai masker dan jumlah penumpang dibatasi dengan tempat duduk tidak berdekatan.
Sebelum pemberangkatan armada, bus disemprot dengan menggunakan cairan disinfektan, dan penumpang harus mengukur suhu tubuh terlebih dahulu. Setelah sampai di tempat tujuan dan usai mengantar semua penumpang, armada bus juga kembali disemprot dengan disinfektan, dan seluruh tempat duduk harus dibersihkan. "Alhamdulillah, selama ini tidak ada masalah," terangnya.
Terkait dengan mudik lebaran, pengusaha muda ini kemungkinan tidak akan mengoperasikan armadanya sesuai imbauan pemerintah tentang larangan mudik.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Irwan menginginkan adanya kepastian bahwa kebijakan larangan mudik dilaksanakan hingga ke pemerintahan di tingkat paling bawah guna mengatasi penyebaran Covid-19. "Kebijakan Presiden Jokowi harus ditindaklanjuti sampai ke jajaran pemerintahan di tingkat bawah," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Menurut dia, perintah Presiden ini harus dikontrol oleh jajaran kementerian terkait khususnya Kementerian Perhubungan. "Kalau sudah pelarangan mudik, maka akses darat, laut dan udara di luar angkutan logistik dan yang dikecualikan lainnya ya harus ditutup dari Jakarta," katanya.