Jumat 01 May 2020 12:57 WIB

300 Orang Reaktif Terhadap Tes Covid-19 di Pontianak

Kini sedang dilakukan tracking untuk memutus penyebaran.

Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Pontianak menjalani rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/4/2020). Rapid test dilakukan terhadap jajaran pejabat organisasi perangkat daerah, camat, dan lurah di Pemerintah Kota Pontianak yang sehari-harinya berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat
Foto: JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO
Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Pontianak menjalani rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/4/2020). Rapid test dilakukan terhadap jajaran pejabat organisasi perangkat daerah, camat, dan lurah di Pemerintah Kota Pontianak yang sehari-harinya berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Hasil rapid test yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak dan Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) maupun pihak lainnya, dinyatakan 250-300 orang reaktif Covid-19. "Saat ini terkait hasil rapid test tersebut, sedang dilakukan tracking dalam menelusurinya, sehingga bisa memutus atau menangani penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Jumat (1/5).

Dia menjelaskan, hasil rapid test tersebut berasal dari kawasan Kota Pontianak, yang lokasinya menyebar. "Atas temuan itu, semuanya sudah dilakukan swab tenggorokan dan dilakukan isolasi mandiri dan juga difasilitasi oleh pemerintah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan, dari hasil rapid test yang dilakukan di enam pasar tradisional, pihaknya juga menemukan enam kasus reaktif Covid-19. "Dari sekitar 500 sampel rapid test yang kami lakukan di enam pasar tradisional, enam hasilnya reaktif sehingga akan dilakukan swab tenggorokan. Keenam yang hasil rapid testnya reaktif itu, yakni di pasar tradisional Kecamatan Pontianak Barat empat kasus, dan pasar tradisional di kawasan Pal III dua kasus," kata Sidiq.

Sidiq mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah, seperti menggunakan masker, sering cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak aman. Saat ini, Pemkot Pontianak, juga mulai uji coba pemberlakuan jam malam, untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota itu.

Uji coba pemberlakuan jam malam itu, mulai dilakukan Kamis (30/4) malam pukul 21.00 WIB hingga Jumat (1/5) pukul 03.00 WIB pagi hingga tiga hari ke depannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement