Jumat 01 May 2020 18:51 WIB

Pesan Jokowi di Hari Buruh

Jokowi ingin pengusaha dan buruh tetap bertahan di masa pandemi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh Jumat (1/5) hari ini. Melalui unggahan di media sosialnya, Jokowi menyebutkan bahwa Hari Buruh kali ini diperingati di tengah wabah Covid-19 yang melanda tak hanya Indonesia, namun seluruh dunia. Imbasnya pun merembet ke berbagai sektor, termasuk industri di Tanah Air.

Presiden menyampaikan, demi mengurangi dampak buruk dari pandemi Covid-19 ini, pemerintah berusaha melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan. Pemerintah juga berdaya upaya untuk mempertahankan kemampuan ekonomi para pelaku usaha melalui berbagai kebijakan, termasuk sejumlah insentif fiskal yang ditawarkan.

Baca Juga

"Semuanya bertujuan agar para buruh beserta pengusaha mampu bertahan di era pandemi ini," kata Jokowi, Jumat (1/5).

Sejumlah keringanan fiskal memang diberikan kepada pengusaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya. Yang terbaru, pemerintah kembali memperluas sektor usaha yang mendapat insentif perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya akan merevisi PMK nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang di dalamnya mengatur sektor mana saja yang mendapat bantuan fiskal.

Dalam revisi PMK nanti akan ditetapkan sebanyak 18 sektor usaha mencakup 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang akan mendapat insentif perpajakan. Total nilai insentif yang diguyur kepada 18 sektor usaha ini, jelas Sri, sebesar Rp 35,3 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Kebijakan ini dilakukan agar perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Pemerintah mencatat, ada 116.705 perusahaan yang mendapat peluang relaksasi iuran Jamsostek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement