Jumat 01 May 2020 19:07 WIB

Sumbar Pertimbangkan PSBB Tahap II

PSBB tahap II akan diperketat dengan tindakan hukum.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.
Foto: Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mempertimbangan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ke depan, pengawasan dan penegakan aturan PSBB akan dilakukan lebih ketat.

"Kami kaji semua aspek dulu. Kalau memang dibutuhkan, PSBB dilanjutkan ke tahap II," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, usai rapat evaluasi PSBB di Padang, Jumat (1/5).

Ia menjelaskan, hasil evaluasi penerapan PSBB tahap I masih banyak pelanggaran yang terjadi. Sebagian masyarakat terlihat masih acuh dan belum mengindahkan imbauan tinggal di rumah.

Pada beberapa tempat juga masih terlihat kerumunan yang lebih dari lima orang. Pengendara juga belum semua yang mematuhi pembatasan jumlah penumpang.

Irwan mengatakan, bila nanti diputuskan PSBB berlanjut ke tahap II, penegakan aturan akan dilakukan dengan lebih tegas dengan sanksi yang memberikan efek jera. Selain itu, pengawasan pada sembilan pintu masuk jalur darat dan pintu masuk udara juga diperketat.

Tidak ada satupun kendaraan yang dibolehkan masuk atau keluar dari Sumbar. "Selagi aturan itu masih dilanggar, pelaksanaan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar menjadi tidak efektif," katanya.

Penerapan PSBB tahap I di Sumbar telah dilaksanakan pada 22 April dan akan berakhir 5 Mei 2020. Kepala Polda Sumbar, Irjen Toni Hermanto menyampaikan, ada tiga poin yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB. Pertama, bila PSBB tahap II dilakukan, pengawasan harus diperkuat. Kemudian, dilakukan penambahan pos pemeriksaandi beberapa titik.

Kedua, menutup setiap jalan-jalan di perbatasan, termasuk jalan alternatif atau 'jalur tikus'. Ketiga, perkuat sosialisasi agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar PSBB.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement