REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan memperpanjang pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Masa PSBB di Kota Bandung diketahui berlangsung sejak Rabu (22/4) dan selesai pada Selasa (5/5) mendatang.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, PSBB di Kota Bandung akan berakhir pada Selasa (5/4) mendatang. Namun, menurut dia, seiring PSBB yang disetujui Kemenkes di tingkat Provinsi Jawa Barat, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut.
"Kita selesai tanggal 5 Mei. Tapi, kalau Gubernur (Ridwan Kamil) mau mengadakan PSBB Jabar, kita ikut program provinsi," ujarnya selepas rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Senin (4/5).
Meski PSBB diselenggarakan oleh Provinsi Jabar, ia mengungkapkan, pelaksanaannya dilakukan oleh setiap kabupaten/kota sehingga menurut dia, tidak ada yang berubah. Bahkan, gugus tugas Covid-19 Kota Bandung tetap ada dan mengikuti arahan PSBB di tingkat Jawa Barat.
Menurut Oded, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan menerima masukan dari berbagai pihak terkait PSBB selama hampir dua pekan. Ia mengatakan, peraturan Wali Kota Bandung tentang PSBB tetap menjadi acuan saat pelaksanaan PSBB di tingkat Jawa Barat.
Oded menambahkan, dampak pelaksanaan PSBB selama dua pekan turut meminimalisasi penyebaran virus corona. Ia mengatakan, jika PSBB tidak dilakukan, penyebaran Covid-19 bisa lebih meningkat besar. "Dari tanggal 22 (April) sampai saat ini angkanya semakin landai (positif). Bahkan, dampak baiknya dari tanggal 30 April sampai 3 Mei landai," katanya.
Ia menyebut pergerakan positif Covid-19 dari angka 209 orang hingga saat ini 235 orang dan yang meninggal 32 orang dikategorikan melambat atau landai jika dibandingkan sebelumnya yang meninggal dalam sehari bisa empat orang. "Mudah-mudahan PSBB di Bandung bisa membuat masyarakat Kota Bandung untuk lebih menyadari dan memahami pentingnya PSBB. Insya Allah PSBB kita tutup tanggal 5. Adapun program gubernur tanggal 6 (Mei) kita akan mengikuti," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kebijakan buka-tutup jalan dilakukan untuk menekan aktivitas masyarakat yang berkumpul. Namun, yang berkaitan dengan kendaraan ambulans dan sembako akan dibuka.