REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jubir wakil presiden, Masduki Baidlowi membantah adanya pembagian tugas secara spesifik dalam penanganan pandemi Covid-19 antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Masduki menegaskan, Wapres Ma'ruf selama ini selalu ikut membantu Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19.
"Saya ingin meluruskan kemarin diberitakan seakan akan ada pembagian tugas antara presiden dan wakil presiden secara spesifik dalam konteks Corona, yang ada hanya, secara umum apa yang dikerjakan oleh presiden itu dibantu oleh wapres," ujar Masduki saat dihubungi, Senin (4/5).
Masduki menerangkan, Wapres Ma'ruf memang tidak banyak muncul di publik untuk penanganan Covid-19 secara langsung. Namun demikian, koordinasi dilakukan Wapres kepada jajaran menteri untuk memastikan intruksi Presiden Jokowi terlaksana dengan baik.
"Artinya koordinasi dilakukan wapres selama ini lebih banyak di bawah permukaan tetapi secara maksimal tetap dilakukan, rapat tetap jalan, apa yang ditangani presiden ditangani oleh wapres juga, koordinasi dilakukan juga oleh wapres untuk menyempurnakan tugas tugas di lapangan, tak ada pembagian yang spesifik," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Ikhsan Abdullah mengungkapkan Presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin telah melakukan pembagian tugas selama pandemi Covid-19. Ikhsan menjelaskan ini guna menampik keraguan banyak pihak terkait kontribusi Wapres Ma'ruf saat ini.
Ia menjelaskan, Jokowi bertugas dalam mengurusi persoalan regulasi dan logistik. Sedangkan, KH Ma'ruf Amin fokus menata kehidupan beragama di tengah pandemi.
"Pak Wapres ini lebih fokus kepada bagaimana menata kehidupan beragama semasa Covid ini berlangsung," ujar Ikhsan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (2/5).
Namun, ia menyebut Wapres Ma'ruf Amin juga melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan penanganan virus corona yang dilakukan oleh para kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Khususnya, daerah-daerah yang berstatus zona merah.
Penyaluran bantuan juga menjadi fokus KH Ma'ruf Amin selama pandemi Covid-19. Serta, melakukan evaluasi terkait implementasinya selama penerapan kebijakan tersebut.