Senin 04 May 2020 16:20 WIB

Polres Sukabumi Amankan Taksi Gelap yang Bawa Pemudik

Taksi gelap ini mematok tarif mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 350 ribu.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi memeriksa dokumen kependudukan dan surat kelengkapan kendaraan bermotor milik warga yang dicurigai akan mudik.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi memeriksa dokumen kependudukan dan surat kelengkapan kendaraan bermotor milik warga yang dicurigai akan mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi melakukan kegiatan penyekatan dalam rangka operasi ketupat Lodaya di Simpang Bagbagan, Kecamatan Simpenan dan Pos Poin Benda Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (4/5) subuh. Hasilnya terungkap ada sebanyak lima kendaraan taksi gelap yang diduga membawa pemudik dari Jakarta dan sekitarnya.

"Kami telah melaksanakan kegiatan penyekatan dalam rangka Ops Ketupat Lodaya 2020 di Lokasi Simpang Bagbagan dan Pos Cek Point Benda," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Iptu Riki Fahmi Mubarok kepada wartawan, Senin. Di mana anggota melaksanakan pemeriksaan kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sukabumi .

Baca Juga

Kegiatan penyekatan ini lanjut Riki, mendapatkan hasil penemuan kendaraan taksi gelap yang sedang beroperasi. Taksi gelap ini mematok tarif mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 350 ribu per orang dari Jakarta, Bekasi maupun Bogor menuju Sukabumi. Jumlah taksi gelap yang di amankan tersebut sebanyak lima unit.

Pertama mobil penumpang Suzuki APV dengan Nopol B 1441 WK atas nama PT Srikandi Multi Rental dengan alamat Jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta. Kedua mobil penumpang Daihatsu Luxio dengan Nopol G 8933 TG dan identitas pengemudi atas nama Widi Eko Permana alamat Kabupaten Brebes.

Ketiga mobil penumpang Toyota Avanza dengan Nopol B 1544 BRW dengan identitas pengemudi Eman warga Ujunggenteng, Ciracap, Sukabumi. Ke empat mobil penumpang Toyota Avanza dengan Nopol F 1847 UM dengan identitas pengemudi Fajar Radiman alamat Kecamatan Surade, Sukabumi

Terakhir mobil penumpang Toyota Avanza dengan Nopol F 1563 UM dengan identitas Latip, Kecamatan Surade, Sukabumi. Di mana kendaraan dan pengemudi serta penumpang telah di mintai keterangan lebih lanjut.

Riki mengatakan dilakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi. Sementara penumpang di kembalikan ke wilayah asal masing-masing.

Ke depan kata Riki, petugas akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah kasus serupa. Pemantauan dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement