REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Presiden Palestina Mahmoud Abbas, memperpanjang status darurat COVID-19 hingga 5 Juni. Perpanjangan status darutat berlaku di sejumlah daerah di bawah pemerintahannya di Tepi Barat yang diduduki Israel, menurut kantor berita Wafa, Selasa (5/5).
Pertama kali diumumkan dua bulan lalu, status darurat memicu karantina wilayah penuh yang membatasi warga Palestina untuk tetap berada di rumah mereka, kecuali untuk perjalanan penting. Penyeberangan perbatasan dengan Israel dan Yordania juga ditutup.
Namun, kondisinya mereda bulan lalu. Sejumlah usaha diizinkan beroperasi kembali dengan harapan akan membangkitkan perekonomian Palestina yang lumpuh.
Pada Ahad (3/5) pemerintah Abbas juga memperbolehkan puluhan ribu pekerja Palestina melanjutkan pekerjaan di Israel. Masjid dan lembaga pendidikan masih ditutup dan otoritas Palestina masih melarang pertemuan umum.
Palestina melaporkan 345 kasus COVID-19 dengan dua kematian di Tepi Barat. Di Jalur Gaza yang berpenduduk sekitar dua juta orang, tercatat 17 kasus COVID-19.
Hamas menutup masjid dan sekolah di Gaza serta membatasi pertemuan besar, tetapi menurutnya penutupan penuh tidak diperlukan. Tepi Barat dan Gaza berjarak 40 km dan dipisahkan oleh Israel.