Selasa 05 May 2020 22:23 WIB

Sebelum Menjambret Ponsel, T Konsumsi Narkoba

T menjambret Muthia Nabila, hingga korban tewas di Tambora.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pejambretan di jalan raya terpantau CCTV.
Foto: Antara
Pelaku pejambretan di jalan raya terpantau CCTV.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku jambret berinisial T menggunakan narkoba jenis tramadol sebelum menjambret ponsel Muthia Nabila (23 tahun), korban penjambretan yang tewas di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasatreskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Selasa (5/5), menyebutkan, T terlacak menggunakan tramadol dari pemeriksaan urinenya. "Setiap beraksi, T mengonsumsi tramadol agar keberaniannya muncul saat menjambret barang berharga korban," ujar Arsya.

Penggunaan tramadol oleh tersangka T masih berefek pada setelah diringkus aparat Kepolisian. T dalam keterangannya kepada awak media, mengaku merasa dihantui korban jambret, Muthia Nabila (23) dalam mimpinya. "Sekali pernah mimpi. Dia meminta ponselnya dikembalikan," ujar T.

Sementara itu, polisi masih mencari satu tersangka lainnya yang juga tersangkut kasus tersebut. Pelaku T akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement