REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan asal Palembang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu perusahaan di Tangerang akibat dampak COVID-19.
"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5).
Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. Mereka mengalami PHK akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi COVID-19.
Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.