Rabu 06 May 2020 02:38 WIB

UPT Kemensos Tampung Dua Korban PHK yang Diusir dari Kontrak

Selain ditampung, Kemensos juga beri pelatihan kepada dua korban PHK

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan pabrik tekstil terkena PHK (ilustrasi). Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan asal Palembang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu perusahaan di Tangerang akibat dampak COVID-19.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Karyawan pabrik tekstil terkena PHK (ilustrasi). Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan asal Palembang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu perusahaan di Tangerang akibat dampak COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan asal Palembang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu perusahaan di Tangerang akibat dampak COVID-19.

"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5).

Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. Mereka mengalami PHK akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi COVID-19.

Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.