REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di Cianjur, Jawa Barat, terkesan tidak ada perubahan. Kerumunan warga hingga Rabu (6/5) sore menjelang masih terlihat di pusat perbelanjaan dan toko yang masih mendapat izin beroperasi dengan batasan.
Pantau Antara hingga Rabu sore menjelang kerumunan warga dan padatnya kendaraan terlihat di pusat perbelanjaan modern di Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Abdulah Bin Nuh, Jalan Pangeran Hidayatullah dan sepanjang Jalan Dr Muwardi. Antrean kendaraan masih bebas keluar masuk area parkir kendaraan tempat belanja tersebut sejak pagi hingga sore menjelang.
Kerumunan warga yang sebagian besar berdalih hendak berbelanja kebutuhan pokok bulanan dan persiapan selama PSBB dilaksanakan.
"Kami keluar untuk membeli kebutuhan pokok yang sudah menipis dan untuk persiapan PSBB yang akan dilakukan di Cianjur. Saya tahunya baru besok diterapkan karena untuk PSBB Jawa Barat hari ini," kata Sriwinarni ibu rumah tangga warga Kelurahan Pamoyanan saat ditemui di depan pusat perbelanjaan di Jalan Arief Rahman Hakim, Rabu.
Ia mengatakan, tidak tahu pasti kapan penerapan PSBB parsial yang akan dilakukan pemerintah daerah. Namun, dia tahu dari media televisi terkait pemberlakuan PSBB Jawa Barat yang sudah dilaksanakan perhari ini.
"Kalau Cianjur melakukan PSBB lokal tapi kok masih sama saja tetap ramai di jalanan. Kalau memang sudah dilakukan, apalagi kena sanksi kayak di Bandung 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, saya tidak akan keluar rumah alias melanggar," katanya.
Hal senada terucap dari Astriyanti (35) staf administrasi di satu perusahaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur, yang masih tetap bekerja. Menurutnya, tidak ada larangan atau imbauan dari pihak perusahaan terkait PSBB parsial yang dilakukan di 18 kecamatan.
"Kami hanya diberitahu untuk mengunakan alat pelindung diri (APD) setiap pulang dan pergi bekerja karena pemerintah daerah akan menerapkan PSBB parsial. Tidak ada pemberitahuan pabrik akan diliburkan atau tidak karena hari ini saya masih masuk kerja," katanya.
Bahkan ungkap dia, saat pergi dan pulang kantor, volume kendaraan dari Cianjur menuju Bandung atau sebaliknya masih terlihat normal seperti hari biasa. Tidak ada penyekatan seperti yang disosialisasikan pemerintah daerah.
"Masih normal seperti hari biasa, pagi dan sore masih saja macet di Jalan Raya Bandung-Cianjur karena jam masuk dan bubar pabrik. Harapan kami diliburkan namun perusahaan menilai tanggung pekan depan menjelang lebaran sudah cuti bersama," katanya.
Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menegaskan, akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan penerapan sanksi PSSB Jawa Barat bagi warga yang tidak mematuhi larangan selama PSBB diberlakukan. PSBB diberlakukan demi penanganan cepat Covid-19 di 18 kecamatan di Cianjur termasuk wilayah perkotaan.
"Kesadaran warga untuk mematuhi larangan selama PSBB parsial yang diberlakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 masih rendah, sejak pagi hingga menjelang berbuka puasa kerumunan warga masih terlihat di sejumlah tempat," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan di Cianjur, Rabu.
Oleh karena itu, pihaknya akan menerapkan sanksi yang sama dengan Provinsi Jawa Barat. Seperti, kurungan badan dan sanksi denda bagi warga yang berkali-kali melanggar dan tidak mengindahkan larangan untuk diam di rumah dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar.
Dia menilai, hari pertama pemberlakuan PSBB parsial masih perlu dievaluasi terkait efektivitas dan tingkat kepedulian warga yang masih kurang. Sehingga, akan dilakukan berbagai upaya penyekatan di tengah kota dan imbauan yang lebih digencarkan.
"Harapan kami seluruh warga mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 agar cepat pergi dan hilang dari Cianjur dengan cara diam di rumah, tidak keluar rumah kalau tidak sangat mendesak dan menerapkan pola hidup sehat," katanya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan pihaknya akan mendirikan check point di beberapa pusat keramaian, meskipun PSBB sudah diberlakukan. Bahkan, pihaknya juga akan menutup beberapa jalur agar tidak dapat dilalui kendaraan.
Rekayasa arus tersebut, kata dia, sebagai upaya menghindari kerumunan warga dan mengurangi volume kendaraan yang melintas selama PSBB parsial diberlakukan hingga 14 hari ke depan. Terkait sanksi pihaknya akan menerapkan tilang bagi warga yang melanggar.
"Hari pertama penerapan PSBB ada penurunan volume kendaraan dan kerumunan warga di jalan-jalan protokol di Cianjur. Di beberapa titik yang masih terlihat kerumunan warga dan kendaraan akan kita dirikan check point agar tidak terjadi pada hari berikutnya," kata Juang.